Area Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

Tujuan

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

 

Target

a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

 

Rencana Aksi

a. Menyusun kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan

b. Melakukan penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan

d. Melakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai

e. Melakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

f. Melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi

g. Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

h. Menurunkan kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan

i. Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai di Unit Kerja telah untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

j. Melakukan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai

k. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara bulanan

l. Menetapkan seluruh kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi

m. Menyusun seluruh ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya

n. Melakukan pengukuran kinerja individu secara bulanan

o. Memberikan reward berdasarkan penilaian kinerja individu

p. Mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

q. Memutakhirkan data informasi kepegawaian unit kerja secara bulanan


Lampiran terkait Area Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia:

Dokumen Area Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia


Share :


File Nama File Format Type
3-Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur.png image/png