Area Pelayanan Publik

Tujuan

Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Target

a. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

b. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah;

c. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

 

Rencana Aksi

a. Menetapkan kebijakan standar pelayanan dan membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

b. Menyusun maklumat seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait maklumat standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

c. Menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

d. Melakukan sosilisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima

e. Menyediakan informasi pelayanan yang dapat diakses melalui berbagai media

f. Menetapkan dan mengimplementasikan sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan

g. Melakukan seluruh pelayanan secara terpadu

h. Menciptakan inovasi pelayanan yang seluruhnya berbeda dengan unit kerja lain

i. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan secara berkala

j. Menyediakan akses atas hasil survei kepuasan masyarakat melalui berbagai media

k. Melakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat

Lampiran terkait Area Pelayanan Publik:

Dokumen Area Pelayanan Publik


Share :


File Nama File Format Type
6-Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.png image/png